Selasa, 04 Desember 2012

Rekomendasi MUNAS IX ORARI Tahun 2011


Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk:
1.     Melakukan standardisasi dan penertiban penjualan peralatan radio komunikasi. 
2.     Meningkatkan kegiatan monitoring dan penertiban penggunaan frekuensi radio.
3.     Menyelenggarakan lokakarya di tingkat pusat maupun regional untuk keterpaduan gerak Satuan Reaksi Cepat – Penanggulangan Bencana (SRC-PB) Kominfo dengan mensinergikan program CORE ORARI.
4.     Memfasilitasi koordinasi operasional dan pelatihan dengan instansi terkait dan institusi lainnya yang memiliki potensi penanggulangan bencana
5.     Mendukung penyelenggaraan kegiatan IOTA di pulau-pulau terdepan dalam upaya menjaga keutuhan NKRI.
6.     Mengalokasikan penggunaan suffix callsign 4 digit.
7.     Mengevaluasi dan menyempurnakan materi Ujian Negara Amatir Radio sesuai dengan tingkatan masing-masing.
8.     Melakukan pengalihan callsign setelah IAR kedaluarsa selama tiga tahun.
9.     Melaksanakan pengurusan IAR secara online.
10.            Mendukung pelaksanaan kerjasama LAPAN dan ORARI dalam pembuatan dan peluncuran Satelit LAPAN-ORARI pada tahun 2012.
11.            Mendukung ORARI untuk berperan aktif dalam forum internasional di antaranya dengan menghadiri: IARU Conference Regional III tahun 2012 dengan misi agar Indonesia dapat menjadi tuan rumah IARU Conference 2015; serta menghadiri Dayton Hamvention; DARC Hamfest, Frankfurt; dan Tokyo Ham-Fair.
12.            Menyelesaikan pembuatan  reciprocal agreement dengan Jepang, serta membuka pembicaraan untuk pembuatan  reciprocal agreement dengan negara-negara sahabat, utamanya negara di kawasan ASEAN.

Merekomendasikan kepada Ketua Umum ORARI untuk:
1.     Menetapkan iuran anggota kepada ORARI Pusat dan IARU sebesar Rp 1.500,- per orang per bulan.
2.     Menetapkan besaran iuran kepada ORARI Pusat dan IARU bagi anggota pemegang IAR seumur hidup.
3.     Menetapkan keseragaman atribut dan penggunaannya.
4.     Menerapkan sistem online dalam pengurusan IAR dan KTA.
5.     Menerbitkan pedoman penyelenggaraan kegiatan.

Tidak ada komentar: