Merekomendasikan
kepada Pemerintah untuk:
1.
Melakukan standardisasi dan
penertiban penjualan peralatan radio komunikasi.
2.
Meningkatkan kegiatan monitoring
dan penertiban penggunaan frekuensi radio.
3.
Menyelenggarakan lokakarya di
tingkat pusat maupun regional untuk keterpaduan gerak Satuan Reaksi Cepat –
Penanggulangan Bencana (SRC-PB) Kominfo dengan mensinergikan program CORE
ORARI.
4.
Memfasilitasi koordinasi
operasional dan pelatihan dengan instansi terkait dan institusi lainnya yang
memiliki potensi penanggulangan bencana
5.
Mendukung penyelenggaraan
kegiatan IOTA di pulau-pulau terdepan dalam upaya menjaga keutuhan NKRI.
6.
Mengalokasikan penggunaan suffix
callsign 4 digit.
7.
Mengevaluasi dan menyempurnakan
materi Ujian Negara Amatir Radio sesuai dengan tingkatan masing-masing.
8.
Melakukan pengalihan callsign
setelah IAR kedaluarsa selama tiga tahun.
9.
Melaksanakan pengurusan IAR
secara online.
10.
Mendukung pelaksanaan kerjasama
LAPAN dan ORARI dalam pembuatan dan peluncuran Satelit LAPAN-ORARI pada tahun
2012.
11.
Mendukung ORARI untuk berperan
aktif dalam forum internasional di antaranya dengan menghadiri: IARU Conference
Regional III tahun 2012 dengan misi agar Indonesia dapat menjadi tuan rumah
IARU Conference 2015; serta menghadiri Dayton Hamvention; DARC Hamfest,
Frankfurt; dan Tokyo Ham-Fair.
12.
Menyelesaikan pembuatan reciprocal agreement dengan Jepang, serta
membuka pembicaraan untuk pembuatan
reciprocal agreement dengan negara-negara sahabat, utamanya negara di
kawasan ASEAN.
Merekomendasikan
kepada Ketua Umum ORARI untuk:
1.
Menetapkan iuran anggota kepada
ORARI Pusat dan IARU sebesar Rp 1.500,- per orang per bulan.
2.
Menetapkan besaran iuran kepada
ORARI Pusat dan IARU bagi anggota pemegang IAR seumur hidup.
3.
Menetapkan keseragaman atribut
dan penggunaannya.
4.
Menerapkan sistem online dalam
pengurusan IAR dan KTA.
5.
Menerbitkan pedoman
penyelenggaraan kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar