Sabtu, 24 November 2012

PERAN ORARI DALAM PUBLIC SERVICE


PERAN ORARI DALAM PUBLIC SERVICE 
Oleh : Ir. Hendry Risjawan - YCØLKJ

Pada dasarnya semua unsur penyelenggara komunikasi yang ada di Indonesia
(milik pemerintah, milik swasta, milik perorangan, dll.) dapat dikerahkan oleh
suatu badan, lembaga atau instansi yang berwenang mengkoordinasikan
kegiatan penanggulangan dan penanganan terhadap kejadian
musibah/bencana/marabahaya (disaster), agar dapat tepat waktu dan tepat pola
tindaknya pada saat keadaan emergency tersebut.

Dalam kenyataaannya, banyak diantara pemakai dan pengguna alat dan
peralatan radio komunikasi yang belum memberikan perhatian yang agak pantas
pada suatu kegiatan/operasi penanganan korban musibah bila terjadi keadaan
darurat/marabahaya (disaster).

Hal tersebut diatas dapat disebabkan, antara lain oleh ;
1.  Tidak menyadari peranan penting dirinya yang berkemampuan menggunakan
peralatan radio komunikasi dalam keharusan keterlibatannya.

2.  Tidak mempunyai minat dalam memanfaatkan kemampuan diri dan
peralatannya, dan hanya berfikir sudah cukup bila dapat menjalankan
perannya (pada waktu diminta) tanpa usaha untuk menguasai aturan-aturannya secara baik dan optimal.

3.  Tidak tahu harus berbuat apa,.. karena ketidak-tahuan dan tidak terlatih.

Dari uraian secara umum yang ditulis diatas, maka terlihat begitu pentingnya kita
semua harus paham akan posisi dan peran ORARI (organisasi beserta anggota
didalamnya), bahwa kegiatan  public service yang dilakukan ORARI dalam
keadaan disaster dengan segala bentuk dan implikasinya, akan berujung pada
seberapa besar kemampuan koordinasinya, kemampuan dan pengetahuan
individu yang dilibatkan, serta dukungan kerja-sama terpadu dari semua
pihak/unit yang ikut dalam kegiatan penanggulangan bencana tersebut.

PENGERTIAN UMUM DAN PERAN KOMUNIKASI
Komunikasi adalah proses penyampaian suatu maksud, tujuan ataupun berita-berita kepada pihak-pihak lain dan mendapatkan respons/tanggapan sehingga
pada masing-masing pihak mencapai pengertian yang maksimal.
           
Bentuk komunikasi tersebut dapat dilakukan secara lisan, tulisan, isyarat/tanda
dan juga dapat menggunakan peralatan (misalnya; radio dengan informasi
suara, data dan gambar).

Dalam suatu keadaan darurat (disaster) baik dalam skala kecil, menengah dan
besar, unsur komunikasi adalah salah-satu komponen (sub-system) yang
berperan menentukan terhadap; berhasil atau kurang berhasil, bahkan gagalnya
suatu operasi penyelamatan (search and rescue) dan pengerahan bantuan
penanganan serta penanggulangan terhadap kejadian musibah/bencana.

Komponen-komponen yang saling menunjang dalam suatu operasi/-pengerahan
bantuan dimaksud, adalah;

1.  Organisasi (mission organization);
2.  Fasilitas;
3.  Pelayanan gawat darurat (emergency care);
4.  Komunikasi; dan
5.  Dokumentasi;

FUNGSI KOMUNIKASI

Komunikasi yang berada didalam jaring koordinasi untuk penanganan bencana
(disaster) harus berfungsi setiap saat, baik pada tahap  SEBELUM terjadi
musibah/bencana, SAAT terjadi musibah/bencana, maupun pada tahap PASCA
terjadinya musibah/- bencana.

Fungsi-fungsi tersebut, meliputi ;

1.  Sarana pengindera-dini (early warning system), agar musibah/-bencana/marabahaya yang terprediksi/diperkirakan akan terjadi dapat
dideteksi  sejak  awal,  sehingga  semua  usaha pertolongan dan
penyelamatan dapat dilakukan tepat waktu, terseleksi (tepat guna) dan
mengurangi timbulnya kerugian yang banyak (harta benda bahkan jiwa
manusia).

2.  Sarana koordinasi antar semua institusi/instansi/organisasi/- potensi yang
terlibat operasi, agar menemukan cara yang tepat, cepat, efektif dan efisien.

3.  Sarana untuk mengalirkan perintah, berita-berita dan pengendalian terhadap
semua unsur dan elemen yang terlibat dalam operasi/kegiatan
pertolongan/penyelamatan.

4.  Sarana bantuan administrasi dan logistik.

DASAR ATURAN BAGI ORARI UNTUK DAPAT DILIBATKAN DALAM 
PENANGGULANGAN BENCANA 

1.  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000, tentang; Penyelenggaraan
Telekomunikasi, Pasal 41 ayat 2 :

Kegiatan Amatir Radio dapat digunakan untuk penyampaian berita
marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

2.  Anggaran Dasar (AD) ORARI, Pasal 6 ayat e :

Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian berita darurat
pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa
manusia dan harta benda.

KEMANA ORARI DIPERBANTUKAN SAAT TERJADI MUSIBAH/BENCANA

1.  BAKORNAS PB (di Tingkat Nasional);
2.  BASARNAS (di Tingkat Nasional);
3.  SATKORLAK PB (di Tingkat Daerah);
4.  FKSD DKI (di Tingkat Daerah);
5.  PUSDALGANGSOS DKI (di Tingkat Daerah); dan
6.  SATLAK PB (di Tingkat KODYA);

APA FUNGSI DAN TUGAS ORARI SAAT TERJADI BENCANA

1.  Bekerja dibawah kendali operasional (BKO terhadap lembaga yang disebut
diatas);

2.  Menyiapkan jaring komunikasi operasi;

3.  Mendukung komunikasi “YANG TAK TERBATAS”  pada saat terjadinya
musibah, marabahaya dan bencana, sampai berfungsinya sistem komunikasi
(reguler) yang ada;

APA PERSYARATAN ANGGOTA ORARI YANG DILIBATKAN

1.  Menguasai teknik set-up komunikasi darurat (emergency) serta prosedur
komunikasi darurat/lapangan;

2.  Menguasai teknik-teknik hidup dialam terbuka;

3.  Menguasai dasar/standard PPGD; dan

4.  Mampu bekerja dibawah stressing dan  tekanan tinggi, khususnya pada
bencana yang spesifik (seperti; tawuran massal, dll.).


JAWABAN UNTUK MEMENUHI SYARAT TERSEBUT

1.  ORARI Daerah DKI Jakarta bersama-sama dengan semua ORARI Lokal
dibawahnya dalam beberapa tahun belakangan ini telah mengembangkan
konsep dan pelaksanaan pelatihan untuk anggota-anggotanya, yang disebut
Pendidikan dan Pelatihan Amateur Radio Emergency Service (ARES).

2.  Di ORARI Daerah DKI Jakarta telah ada task-force (satuan tugas) ARES
yang siap membantu, bekerja dan digerakkan setiap waktu diperlukan pada
saat terjadi bencana (disaster).

PENUTUP
The Amateur Radio is patriotic, …. “station and skill always ready for service to
country and community”,  (dipetik dari salah satu butir kode etik Amatir Radio
Indonesia). ***

   Terima kasih,  73’s

Tidak ada komentar: