Sabtu, 24 November 2012

Sejarah Amatir Radio



Sejarah Amatir Radio Indonesia


Kegiatan amatir radio menurut Radio Regulations ITU (Article S1.56) adalah : kegiatan komunikasi radio untuk tujuan melatih diri sendiri, saling berkomunikasi dan penelitian tehnis yang dilakukan oleh para amatir, yaitu mereka yang patut mendapat ijin dan berminat dalam teknik radio yang semata-mata untuk tujuan pribadi dan tanpa tujuan komersial.

Kegiatan amatir radio di Indonesia dimulai pada awal tahun 1930-an dimana ketika itu tanah air ini masih dalam jajahan Belanda yang disebut "Hindia Belanda".
Hanya sedikit sekali orang-orang Indonesia, yaitu orang-orang yang dianggap setia dan dapat dipercaya oleh pihak yang berkuasa pada waktu itu, yang dapat mempunyai ijin amatir radio.

Dua orang di antara mereka yang patut disebut sebagai pelopor dalam menghidupkan kegiatan amatir radio di Indonesia adalah:
•  Rubin Kain, callsign terakhir YB1KW, ijin pertama diterima pada 1932, wafat 1981.
•  B. Zulkarnaen, callsign terakhir YB0AU, ijin pertama diterima pada 1933, wafat 1984.

Semua kegiatan amatir radio dihentikan pada waktu pendudukan Jepang pada awal Perang Dunia Kedua.   Namun ada sebagian dari mereka yang dengan nekat meneruskan kegiatannya sebagai radio gelap di bawah-tanah untuk kepentingan revolusi Kemerdekaan Indonesia.

Pada tahun 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan proklamasi itu dipancarkan ke seluruh dunia dengan menggunakan sebuah "pemancar radio revolusioner yang dibuat sendiri" oleh seorang amatir radio yang bernama Gunawan, YB0BD.

Jasa YB0BD ini diakui oleh Pemerintah dan sebagai penghargaan, pemancar radio buatannya tersebut dewasa ini diletakkan dan dipamerkan pada Museum Nasional Indonesia.
Di samping peran penting YB0BD pada waktu proklamasi kemerdekaan, selama berlangsungnya perang kemerdekaan melawan Belanda sampai sesudah itu, patut pula ditampilkan peran seorang pemuda, yang juga seorang amatir radio, yang membuat pesawat-pesawat pemancar/penerima radio untuk digunakan sebagai alat komunikasi antara pulau Jawa dan Sumatera di mana pada waktu itu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia berada di sana.

Selanjutnya, kegiatan amatir radio mulai kembali diselenggarakan untuk waktu yang singkat yaitu dari tahun 1945 sampai dengan 1949.
Karena alasan masalah keamanan di dalam negeri, semenjak tahun 1950 Pemerintah melarang semua kegiatan komunikasi radio yang dilakukan oleh badan-badan atau perorangan yang non-pemerintah. Larangan tersebut berlangsung sampai 1967 dengan dilandasi oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 1964 yang menegaskan dikenakannya hukuman yang sangat berat bagi mereka yang memiliki pesawat-pesawat pemancar radio tanpa ijin yang sah.

Meskipun demikian, pada tahun 1966 para amatir radio mulai memperjuangkan kepentingannya kepada Pemerintah agar kegiatan amatir radio dapat diselenggarakan kembali di Indonesia.
Dengan Peraturan Pemerintah nomor 21/1967, pemerintah mengijinkan kembali kegiatan ini.
Melalui konperensi amatir radio yang pertama di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1969, didirikanlah organisasi dengan nama ORGANISASI RADIO AMATIR REPUBLIK INDONESIA yang disingkat ORARI serta disahkan pula Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.

Pada Musyawarah Nasional (Munas) ORARI tahun 1977 nama organisasi diubah menjadi ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA dengan singkatan tetap sama, hingga saat ini.
Tulisan ini disarikan dari tulisan Ben S. Samsu pada situs YB0EBS

Tidak ada komentar: